BPJS Ketenagakerjaan, sejak akhir 2019 secara resmi menggunakan nama panggilan BPJAMSOSTEK, merupakan Badan Hukum Publik yang bertanggung jawab kepada Presiden Republik Indonesia yang memberikan perlindungan tenaga kerja untuk mengatasi risiko sosial ekonomi tertentu akibat hubungan kerja.